17 Juni 2008

Listrik Halte Busway Diputus Paksa

BLU Nunggak Rp 88,2 Juta

Fasilitas angkutan masal busway sangat memprihatinkan. Peningkatan jumlah penumpang yang diklaim Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta ternyata tidak diikuti dengan peningkatan pelayanan yang ada. Bahkan, hanya gara-gara BLU nunggak bayar tagihan listrik Rp 88,2 juta, listrik di halte busway terpaksa diputus paksa oleh PLN. Headline Harian INDOPOS, 17 Juni 2008.
Menurut Juru Bicara BLU Transjakarta Yuliani Evta, di antara halte yang diputus paksa tersebut, halte Monas, Sawah Besar serta halte Mangga Besar.
Sebelum listrik halte diputus, PLN melayangkan surat peringatan untuk melunasi tagihan dengan denda di halte Monas sebanyak 44 bulan. Mulai Januari 2007 hingga September 2007. Khusus untuk halte Monas tersebut ada dua tagihan. Monas 1 serta Monas 2. Jumlah tagihan masing-masing sebesar Rp 44.190.432. "Karena belum dilunasi, aliran listrik ke halte bus Transjakarta diputus PLN. Bahkan, di halte Monas dioutus sejak Oktober 2007," ungkapnya saat dihubungi kemarin.
Meskipun telah diputus paksa, pihaknya membantah jika menunggak membayar tagihan. Sebab, tagihan sebelumnya telah dibayar. Tagihan tersebut baru diketahui ketika BLU mengurus pembayaran listrik. Saat itu PLN meminta agar tagihan dan denda sebelumnya harus dilunasi terlebihdahulu. "Kami menolak karena nanti jadi melanggar aturan. Sebab, itu bukan tanggungjawab kami," ungkapnya.
Penolakan itu dilakukan lantaran yang bertanggungjawab terhadap listrik di koridor I pada awalnya ditangani Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas (PJU dan SJU). Dinas tersebut bertanggungjawab terhadap pemakaian listrik sejak koridor I dibangun pada 2004 hingga Desember 2006. Kemudian, pada Januari 2007, tanggungjawab dialihkan ke BLU Transjakarta.
Keruwetan tersebut semakin dipicu dengan tidak adanya meteran di setiap halte busway. Akibatnya, pencatatan pemakaian listrik murni dari internal PLN dan baru diketahui saat akan dilakukan pembayaran. "Setiap bulan kami hanya dapat rekening dari PLN. Kami minta pakai meteran atas nama BLU. Tapi, PLN minta denda harus dilunasi," bebernya.
Atas tagihan tersebut, BLU Transjakarta telah berusaha membicarakan masalah dengan Dinas PJU dan SJU. Namun, belum ada hasilnya. Sebab, jika persoalan itu bisa cepat diselesaikan, halte bisa segera dipasang meteran dan biaya pemakaian bisa diketahui secara pasti.
Akibat pemutusan tersebut, selain halte rawan kejahatan, sistem tiketing juga terganggu. Pada saat listrik berfungsi, tiketing bisa secara otomatis. Namun, sejak listrik diputus paksa, tiketing menggunakan sistem manual. "Ini jelas membuat penumpang terganggu," ungkapnya.
Menurut Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jakarta Raya Azwar Lubis, tindakan tegas tersebut hanya dilakukan jika para pelanggan PLN melakukan penunggakan. Termasuk BLU Transjakarta. Keputusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PLN. "Kalau tidak menunggak tidak mungkin kami putus. Jika satu bulan hanya kami putus sementara. Namun, jika lebih dari tiga bulan, maka meterannya harus kami cabut," katanya tegas. (aak)

Balaikota, 17 Juni 2008

Tidak ada komentar: