18 Agustus 2008

Kenaikan Gaji PNS Mengorbankan Pelayanan Publik

Dewan Usulkan Pemotongan Uang Kesra

Pembangunan di DKI terancam mangkrak. Hal itu menyusul kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen yang diusulkan pemerintah pusat. Pasalnya, kenaikan gaji sebelumnya sebesar 20 persen sudah banyak memangkas sejumlah anggaran pembangunan. Jika kenaikan yang diusung pemerintah pusat itu harus kembali ditanggung APBD, dikhawatirkan alokasi
pelayanan publik bakal terganggu. Headline Harian INDOPOS, 17 Agustus 2008.
"APBD sudah terlalu banyak dibebani dengan kenaikan gaji PNS. Apalagi, DKI tidak mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Diakuinya, meskipun dianggap daerah kaya, nyatanya, APBD DKI tidak mengalami peningkatan cukup signifikan. Bahkan, untuk mengakomodasi kenaikan gaji 20 persen yang diusulkan pemerintah pusat tahun ini saja, Pemprov DKI Jakarta sudah kerepotan. Banyak program pembangunan fisik dan nonfisik yang dicoret. Sebab, kenaikan 20 persen itu memaksa APBD mengalokasikan sedikitnya Rp 504 miliar untuk memenuhi keinginan pusat. Sehingga, alokasi gaji PNS untuk 81 ribu pegawai mencapai Rp 6,7 triliun atau 30 persen dari total anggaran daerah 2008 yang ditetapkan Rp 20,59 triliun. Jika kenaikan gaji 15 persen harus kembali ditanggung, dikhawatirkan, banyak program yang bakal terbengkelai. Terutama layanan publik yang berhubungan dengan masyarakat banyak.
Meskipun baru akan direalisasikan tahun depan, tetap saja kenaikan gaji tambahan 15 persen membuat Pemprov DKI gamang. Di satu sisi, pihaknya menyambut baik kenaikan itu lantaran untuk menyejahterakan para pegawai. Namun, jika untuk menambal kenaikan harus mengorbankan anggaran publik, pihaknya masih harus berpikir ulang. "Saya ingin kebijaksanaan khusus. Jangan semuanya dibebankan ke APBD. Ini nanti
akan kami bicarakan dengan pusat," terangnya.
Menurut ketua komisi A Ahmad Suaidy, kenaikan gaji PNS memang sangat merepotkan. Belum lagi kenaikan gaji 20 persen terbayarkan, pusat kembali membebani daerah dengan kenaikan 15 persen. Jika pemerintah pusat enggan untuk menanggung kenaikan itu, Pemprov DKI harus bisa bertindak sigap. Caranya, uang kesra bagi PNS yang selama ini dibayarkan rutin melalui APBD, lebih baik dipangkas. Dana tersebut
nantinya untuk menambal anggaran pembangunan yang dipangkas untuk kenaikan gaji 15 persen. "Kalau pusat mau menanggung tidak apa-apa. Jangan sampai anggaran publik yang terus menerus dikorbankan," tegasnya.
Sinyal rencana kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen tersebut tersirat dalam pidato kenegaraan Presiden SBY di gedung DPR RI pada 16 Agustus lalu. Pemerintah pusat menyatakan, anggaran untuk gaji PNS, TNI/Polri serta pensiunan akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 15 persen. Anggaran yang dialokasikan untuk anggaran belanja pegawai pada 2009 sebesar Rp 143,8 triliun atau naik Rp 20,2 triliun (16,4 persen). Padahal, untuk gaji PNS di DKI, rata-rata setiap bulannya Rp 5 juta
per bulan. Seperti guru, untuk golongan IV A, setiap bulannya menerima gaji Rp 2,5 juta ditambah uang kesra Rp 2,5 juta. (aak)

Tidak ada komentar: