22 Agustus 2008

Ramadhan Tanpa Sweeping


FBR Siap Lawan Aparat

Pemprov DKI Jakarta memastikan selama bulan puasa mendatang tidak akan ada sweeping tempat-tempat hiburan dari organisasi masyarakat (ormas). Pasalnya, sweeping yang menjadi rutinitas tahunan itu banyak dikeluhkan masyarakat. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta akan mengundang seluruh pemilik tempat hiburan untuk menaati jam buka tutup tempat hiburan selama puasa berlangsung.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata DKI Arie Budhiman, sweeping tempat hiburan dari ormas yang mengatasnamakan agama memang kerap berujung pada perusakan. Untuk memastikan tidak adanya sweeping, pihaknya membentuk tim terpadu bersama aparat kepolisian yang akan mengamankan Jakarta selama puasa. Tim tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat hiburan. Selain juga untuk mengamankan tidak ada aksi anarkis yang dilakukan ormas selama bulan puasa.
Sebab, Pemprov DKI sudah punya aturan jelas yang mengatur hiburan malam. Ketentuan tersebut diatur dalam Perda no 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan. Selain itu juga SK Gubernur DKI no 87 tahun 2004 tentang jam buka tempat hiburan malam ketika bulan Ramadhan. "Aturan itu yang akan diperketat. Jadi tidak perlu ada sweeping lagi," ujarnya kemarin.
Untuk meminimalisasi pelanggaran yang memicu terjadinya sweeping, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pemilik tempat hiburan pada Selasa mendatang. Sosialisasi akan kembali digencarkan. Agar tidak ada lagi alasan pemilik tempat hiburan tidak mengatahui aturan yang ada.
Pihaknya menghimbau, jika ada warga masyarakat yang mendapatkan ada hiburan malam yang melanggar, bisa segera melaporkan ke sudin pariwisata di masing-masing wilayah serta Dinas Pariwisata. Segala keluhan akan ditindaklanjuti aparat Dinas Tramtib dan Linmas. Jika terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi. Mulai teguran hingga penyegelan. "Ini tentunya untuk mengurangi tindakan anarkis itu," katanya.
Menurut Sekda Pemprov DKI Muhayat, sweeping dari ormas tidak diizinkan lantaran bisa memicu terjadinya bentrokan atau perusakan. Sebab, untuk menjaga keamanan Ibu Kota, sudah aparat kepolisian. Apalagi, di DKI juga sudah ada aturan yang mengatur jam buka tutup hiburan malam. Jika warga resah akibat ulah hiburan malam, cukup melaporkan kepada aparat terkait tanpa harus bertindak main hakim sendiri.
Di tingkat internal Pemprov DKI, aparat di lima wilayah juga siap bergerak mengamankan tempat hiburan malam itu. "Ada juga Dinas Bintal Kesos dan Tramtib. Jadi cukup melapor nanti ditindaklanjuti," katanya.
Diakuinya, selama 2004 hingga 2008, pelanggaran memang masih terjadi. Namun, jumlahnya sudah jauh menurun. Sanksi yang sudah pernah dijatuhkan seperti teguran hingga penyegelan.
Sementara itu, ketua Forum Betawi Rempug Fadholi El Muhir menyatakan tidak akan mengindahkan ketentuan yang diberlakukan Pemprov DKI dan kepolisian. Sebab, selama ini, meskipun aparat kepolisian telah berjanji mengamankan bulan puasa, buktinya masih banyak pelanggaran. Begitu bulan puasa dimulai, sweeping tetap akan dilakukan di lima wilayah DKI. Seperti di Jelambar, Jakarta Barat; Mangga Besar, Jakarta Barat serta Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Begitu juga tempat hiburan yang lain. Termasuk di Depok, Tengerang dan Bekasi," tegasnya.
Meskipun dilarang, FBR tetap akan melakukan sweeping tersebut dan siap bentrok dengan sejumlah aparat yang selama ini membekingi tempat-tempat hiburan malam. "Karena ini kehendak masyarakat. Kami akan tetap maju untuk menertibkan tempat hiburan itu," ungkapnya. (aak)

Tidak ada komentar: