09 Oktober 2008

23 SKPD DKI Resmi Digabung


Pejabat Senior Siap Gigit Jari

Pemprov DKI Jakarta terus menyeriusi perampingan birokrasi yang saat ini dinilai sangat gemuk. Sebanyak 23 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dipastikan akan digabung. Konsekuensinya, nantinya diperkirakan banyak pejabat senior yang saat ini menjabat sebagai kepala SKPD akan tergusur. Apalagi, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan melakukan pensiun dini. Perampingan tersebut nantinya hanya menyentuh level atas, sementara level bawah dipastikan tidak banyak berubah.
"Targetnya 2009 selesai. Jadi nanti anggaran baru bisa menyesuaikan birokrasi baru," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto usai melakukan rapat rencana perampingan birokrasi di Balai Kota kemarin.
Perampingan sejumlah SKPD tersebut sudah lama digodok. Tidak hanya melibatkan internal Pemprov, pihak independen seperti MIPI (Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia) juga dilibatkan untuk menyusun formasi birokrasi DKI. Saat ini, materi Perda Organisasi juga sudah siap dan dalam waktu dekat akan diajukan ke DPRD DKI.
Di antara sejumlah SKPD yang akan digabung tersebut seperti Dinas Dikdas digabung dengan Dinas Dikmenti menjadi Dinas Pendidikan. Seluruh unit di bawahnya dilebur dalam satu atap dan tetap berdiri sendiri. Selain itu juga Kantor Pengelola Teknologi (KPTI) digabung dengan Biro Humas menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika.
Untuk Dinas Kebudayaan dan Permuseuman digabung dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dinas Perumahan digabung dengan Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemda (KTBG) menjadi Dinas Perumahan dan Gedung Pemda. Dinas Pertamanan digabung dengan Kantor Pelayanan Pemakaman jadi Dinas Ruang Terbuka Hijau dan Pemakaman.
Sedangkan Dinas Tata Kota digabung dengan Dinas Pertanahan dan Pemetaan menjadi Dinas Pemetaan dan Pemanfaatan Ruang. "Dengan adanya dinas tersebut, wewenang Dinas P2B dipangkas. Jadi nanti yang mengeluarkan izin IMB bukan P2B lagi. Ada dinas lain. Agar pengawasan bisa optimal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Prijanto mengungkapkan, dinas yang juga terkena perampingan yakni Dinas Pertanian dan Kehutanan digabung dengan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakan) menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan. Begitu juga Dinas PJU dan SJU digabung menjadi satu dengan Dinas Pekerjaan Umum.
Selain dinas, kantor dan biro, untuk asisten juga akan digabung. Nantinya Asisten Keuangan digabung dengan Asisten Perekonomian, Keuangan dan Administrasi. Sehingga asisten yang tidak terkena perampingan hanya Asisten Tata Praja dan Asisten Kesejahteraan Sosial. "Ini baru uji teori tingkat satu di bawah Wagub. Habis ini baru akan dibawa ke Gubernur untuk mendapat keputusan. Yang saya omongkan belum final," terangnya.
Sebab, sesuai ketentuan, jumlah dinas yang diizinkan maksimal 21 dinas. Nantinya, item rumpun dinas yang harus tetap eksis akan diatur dalam PP dan Permendagri. Namun, secara garis besar, setelah dilakukan perampingan, rumpun dinas dilarang masuk ke badan. Begitu juga sebaliknya. Selain kepala SKPD, sejumlah pegawai dipastikan akan berada di luar formasi lantaran perampingan. Hingga saat ini, pihaknya belum memikirkan akan didrop kemana para pegawai tersebut. "Apakah akan didrop ke kecamatan atau kelurahan belum tahu. Tapi di tingkat bawah juga akan ditata," jelasnya.
Sementara untuk pejabat senior yang saat ini menjabat kepala SKPD, jika terkena perampingan tidak sampai harus ada pensiun dini. Sebab, rata-rata sudah menjelang pensiun. Selain beberapa pos juga masih banyak kosong. Seperti asisten deputi masing-masing ada dua orang.
Sekda Pemprov DKI Muhayat menambahkan, selain yang disebutkan Wagub, ada juga SKPD yang masuk daftar perampingan. Seperti Kantor Arsip Daerah digabung dengan Unit Perpustakaan Daerah, Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah, Biro Perlengkapan digabung dengan Biro Keuangan menjadi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara ASP dipecah menjadi dua unit kerja.
Sesuai PP no 41 tahun 2007, diamanatkan daerah cukup ada 15 dinas. Namun, lantaran DKI memiliki kekhususan, dinas yang saat ini ada 26 unit akan dirampingkan menjadi 21 unit. Sementara biro dari 12 unit menjadi 11 unit. Badan dan lembaga teknis daerah dari 16 unit menjadi 11 unit. "Bapeda dan Bawasda tetap ada. Begitu juga dengan BPLHD dan BKD," ungkapnya.
Dengan adanya perampingan itu, penghematan birokrasi diperkirakan sekitar 25 persen. Sejumlah penghematan bisa dilakukan seperti tunjangan jabatan menurun, biaya untuk organisasi berkurang serta biaya sarana dan prasarana juga berkurang. "Setelah perampingan, lima dinas dan satu badan yang boleh ada wakil. Dinas yang digabung boleh ada wakil. Sementara badan hanya Bapeda yang ada wakil," pungkasnya. (aak)

3 komentar:

samsulbahri mengatakan...

Birokrasi kita, di mana-mana terlalu gemuk. Itulah parahnya kalau birokrasi kita didasarkan atas Nepotisme. Jadi setiap orang deket atau kenalan ditarik untuk duduk di pos tertentu. Tidak peduli seberapa perlunya posisi itu. Moga tulisan kawan ini membuat sadar pejabat DKI.

Ibnul A'robi mengatakan...

Birokrasi yang gemuk. Pejabat yang tidak berkualitas, bawahan yang suka bermales-malesan. Datang absen, baca koran, ngerumpi, minum kopi, istirahat, pulang lagi. Itulah gambaran saat ini. Anehnya, mereka dimanjakan dengan gaji tinggi, uang kestra tinggi. sementara untuk melayani masyarakat saja ogah2an. Oh kasihan yang jadi rakyat kecil..

samsulbahri mengatakan...

Dengan kata lain, Pembukaan CPNS di-stop dulu.. atau adakan pemerataan. Sebarkan PNS ke wilayah terisolir di tanah air.