07 Oktober 2008

Ribuan PNS DKI Mangkir


Kedisplinan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih sangat rendah. Hal itu terbukti dengan masih banyaknya para PNS yang mangkir kerja pada hari pertama setelah cuti Lebaran kemarin. Dari hasil sidak yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) menemukan sedikitnya 1.091 pegawai tidak hadir pada hari pertama kerja. Praktis, mangkirnya para PNS yang mencapai 11 persen dari jumlah pegawai di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebanyak 9.833 orang itu sangat memprihatinkan. Tragisnya lagi, sebanyak 290 pegawai bolos kerja tanpa adanya keterangan apapun.
Sidak yang digelar mulai pukul 07.00 tersebut juga menemukan 88 pegawai yang tidak masuk lantaran sakit, 78 pegawai izin, 454 pegawai cuti, 79 pegawai mengikuti pendidikan serta 105 pegawai tugas di luar kota. Secara rinci, di sekretariat dewan, sidak menemukan 28 pegawai tidak hadir. Terdiri dari enam orang sakit, 10 izin, tiga cuti serta sembilan tanpa keterangan. Di tujuh badan ditemukan 107 pegawai tidak hadir. Terdiri dari 10 sakit, sembilan izin, 35 cuti, delapan pendidikan, tujuh tugas luar serta tanpa keterangan 38 pegawai.
Untuk 26 dinas ditemukan 471 pegawai tidak hadir. Sebanyak 39 pegawai sakit, 35 izin, 200 cuti, 47 pendidikan, 55 tugas luar serta tanpa keterangan 95 orang. Sedangkan untuk 11 biro, pegawai tidak hadir sebanyak 118 orang. Sakit 16 orang, izin enam orang, cuti 48 orang pendidikan tujuh orang, tugas luar sembilan orang serta tanpa keterangan 32 orang.
Di sembilan kantor, sebanyak 128 pegawai juga ditemukan tidak hadir. Sakit 12 orang, izin delapan orang, cuti 37 orang, pendidikan tujuh orang, tugas luar 25 orang serta tanpa keterangan 39 orang. Terakhir, 15 UPT ditemukan sebanyak 239 pegawai tidak hadir. Lima orang sakit, tujuh izin, 131 cuti, 10 pendidikan, sembilan tugas luar serta tanpa keterangan 77 orang.
Dibanding tahun lalu, jumlah pegawai DKI yang mangkir memang berkurang. Tahun 2007 usai cuti Lebaran ditemukan 1.519 pegawai mangkir kerja pada hari pertama. Sementara pada 2006, total pegawai yang tidak masuk mencapai 2.497 orang.
Menurut Wakil Gubernur Jakarta Prijanto, secara keseluruhan, jumlah pegawai yang mangkir mengalami penurunan. Meskipun masih banyak yang mangkir. Bahkan, tidak sedikit di antaranya mengulang kesalahan yang sama seperti tahun sebelumnya. Padahal, pada mangkir tahun lalu telah diberi peringatan. "Sehingga, kami putuskan dikenakan penurunan pangkat. Ini dalam rangka pembinaan," ujarnya kemarin.
Sementara itu, untuk pegawai yang terlambat datang atau pulang lebih awal akan dikenakan sanksi ringan. Yakni teguran ringan. Selain itu pegawai bisa dikenai hukuman disiplin dengan pemotongan uang kesra Rp 25 ribu per hari. Sedangkan untuk pegawai yang mangkir kerja tanpa disertai alasan jelas, akan dikenakan sanksi sesuai PP no 30 tahun 1980. Meskipun demikian, pihaknya tidak akan asal-asalan dalam memberikan sanksi. Setiap pegawai yang mangkir akan dilihat lebih jeli apa faktor penyebabnya.
Sesuai PP no 30 tahun 1980 tersebut, pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja tanpa pemberitahuan dapat dijatuhkan sanksi disiplin. Jika lantaran kelalaiannya dikenakan sanksi berupa penurunan gaji berkala paling lama satu tahun. Sedangkan, jika lantaran kesengajaan, sanksi berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah setidaknya selama satu tahun.
Menurut mantan Aster TNI AD tersebut, atas mangkirnya para pegawai tersebut, dipastikan memastikan akan memberikan sanksi terberat berupa penurunan pangkat. Pegawai yang bakal menerima nasib sial itu dari Biro Administrasi Wilayah. Pegawai tersebut diturunkan pangkatnya dari IIIA ke IID. Sementara bagi 289 PNS yang absen lainnya, penjatuhan sanksi disiplin," ungkapnya.
Dari pantauan koran ini, sejak pagi, situasi kantor Balai Kota di Jalan Merdeka Selatan memang sangat sepi. Tidak seperti biasanya yang ramai banyak pegawai berlalu lalang. Menjelang siang, ada juga yang baru datang. Anehnya, di antara mereka justru banyak yang mulai meninggalkan tempat kerja. Untuk menghindari sanksi lantaran mangkir, para pegawai membuat modus tanda tangan absen manual. Sehingga, tidak terdeteksi kapan jam pulangnya. Sebab, mereka menuliskan jam kepulangan mundur satu
hingga dua jam ke depan. Jika pegawai pulang pukul 15.00, dalam absen ditulis pulang pukul 16.00. Begitu juga yang pulang lebih awal lagi. Suasana tersebut terlihat di lantai 2 Blok G, Balai Kota. Anehnya, para pegawai yang mendapati modus tersebut menjadi ikut-ikutan mangkir agar bisa pulang cepat. (aak)

2 komentar:

samsulbahri mengatakan...

Bukan hanya di DKI ternyata. Di Buitenzorg juga pejabatnya masih pada pake seragam rame-rame ke taman sempur.

Ibnul A'robi mengatakan...

PNS suka bolos memang patut dikutuk. coba mereka kerja diswasta. bekerja mati2an, pagi siang dan malam, dikejar target/deadline, gaji msh pas2an. Coba klo pns, dah gaji gede, tunjangan gede, masuk kerja cuma absen, nongkrong, ngerumpi, nonton tv, ngopi, lalu pulang dech. Itu aj masih suka bolos lagi.