07 Oktober 2008

Operasi Yustisi Merambah Kawasan Elite


Pemprov DKI Jakarta mulai mengincar ratusan ribu pendatang baru yang sudah mulai berbondong-bondong memasuki kawasan Ibu Kota. Tahun ini, Pemprov memastikan akan menyisir habis seluruh kantong yang dijadikan tempat penampungan para pendatang. Tidak hanya kawasan kumuh, kos-kosan, tempat kontrakan, tapi juga sejumlah apartemen dan komplek perumahan. Pasalnya, dari hasil pantauan di sejumlah pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, stasiun dan terminal, jumlah arus balik sudah melampaui jumlah warga yang mudik beberapa waktu lalu.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI mencatat, hingga H+3 (5/10) dini hari, jumlah arus balik sudah mencapai sekitar 1,5 juta orang. Padahal, warga yang mudik tercatat 2.828.508 orang. Artinya, ada penambahan warga baru sekitar 50 persen. Praktis, dibanding tahun lalu, jumlah arus balik tersebut naik 8,2 persen. Sebab, tahun lalu hanya berjumlah 2.614.163 orang. “Khusus untuk apartemen, nanti kami akan meminta para pengelola untuk melaporkan jika ada pendatang baru. Jika tidak, mereka juga akan dikenai sanksi,” ujar Wakil Kepala Dinas Tramtib dan Linmas DKI Sitinjak kemarin.
Operasi yustisi tersebut akan digelar mulai tanggal 23 Oktober mendatang. Selanjutnya kembali digencarkan pada pekan berikutnya hingga Desember mendatang. Pihaknya memperkirakan, jumlah pendatang baru akan berkisar antara 250 ribu hingga 300 ribu orang. “Sebanyak 400 petugas akan kami terjunkan serentak di lima wilayah. Kami sudah menyiapkan dana Rp 900 juta untuk 10 kali operasi selama setahun,” ungkapnya.
Menurut Kepala Dukcapil DKI Franky Mangatas Panjaitan, jumlah arus balik yang mencapai 1,5 juta tersebut masih akan terus bertambah hingga tembus angka 2 juta hingga 3 juta orang. Sebab, saat ini, belum seluruh aktivitas masyarakat DKI normal seperti sediakala. Seperti sekolah misalnya. Para pelajar baru akan masuk pada pekan depan (13/10). Sehingga, sebelum operasi yustisi dilakukan, pendataan jumlah pendatang baru masih akan terus dilakukan hingga H+7 mendatang. Alasannya, sebelum dilakukan operasi, masih ada kesempatan para pendatang baru untuk melengkapi kewajiban administrasi kependudukan melalui kantor kelurahan setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal kedatangan. “Setelah lewat H+7, yang terjaring akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Sesuai Perda no 4 tahun 2004 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, bagi pendatang yang melanggar ketentuan, diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp 5 juta. Selain itu bagi setiap badan hukum yang memberi izin tinggal juga wajib melapor melalui Kelurahan.
Menurut dia, operasi yustisi hanya menyisir pendatang baru yang datang ke Jakarta tanpa melengkapi persyaratan. Seperti tanpa surat pindah, tanpa jaminan tempat tinggal serta tanpa adanya kepastian pekerjaan. Yang lebih penting lagi, setiap pendatang baru harus ada yang menjamin. Sehingga, kemungkinan para pendatang menjadi PMKS bisa diminimalisasi.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin, operasi yustisi yang dilakukan setiap tahun tidak efektif mengingat tidak adanya penguatan fungsi RT dan RW. Sehingga, pengawasan melekat seharusnya bisa diintensifkan di tingkat paling bawah tersebut. Jika ada warga baru yang 1 X 24 jam tidak melaporkan kepada aparat terkait, harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Data Dukcapil DKI menyebutkan, pada 2005 lalu, pendatang baru sejumlah 180 ribu. Pada 2006 jumlah pendatang baru sebanyak 124.427 orang dan 2007 lalu, jumlah pendatang baru sebanyak 109 ribu orang. (aak)

2 komentar:

samsulbahri mengatakan...

Tolooong...kawan, kemanakah saya harus berlindung dari cengkraman tangan pemkot DKI? Sssst.. Tiaraaap..semoga di sekitar sini ada lobang tikus yang masih bisa dijadikan ruang persembunyian. Lariii...Kawan, cukuplah, berita ini jangan di blow-up terus.

Ibnul A'robi mengatakan...

Di bawah kantor ada lubang besar tuh kawan. tepat samping lapangan sempur, nyemplung aja, ga keliatan kok klo diliat dari atas, he..he.. met bekerja aj, do the best today. klo mo cermati isu politik dki, di indopos hal jkt ry 2. klo nasional di hal 2