26 Mei 2008

Dua Orang Tewas Setiap Hari

Dua Orang Tewas Setiap Hari

Ribuan Perusahaan DKI Langgar K3

Kedisiplinan ribuan perusahaan yang ada di DKI masih sangat rendah. Khususnya dalam menerapkan keselamatan dan keamanan kerja (K3). Praktis hal itu memicu terjadinya kecelakaan kerja semakin meluas. Sebanyak 25 kasus kecelakaan kerja terjadi di Jakarta setiap harinya. Bahkan, dua di antaranya berujung ada kematian pekerja.
Dari hasil penelusuran DPRD DKI Jakarta, kecelakaan kerja pada 2007 sebanyak 9.480 kasus. Dari jumlah kecelakaan tersebut, sebanyak 734 pekerja cacat fungsi, 529 kasus cacat sebagian, empat kasus cacat tetap dan 634 kasus meninggal dunia. Sementara sebanyak 7.519 kasus atau 79 persen, sembuh dari kecelakaan. "Jumlah ini memang mengalami penurunan dibandingkan pada 2006 lalu yang tercatat 10.026 kasus. Tapi jumlah ini masih terhitung sangat tinggi," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Maringan Pangaribuan kemarin.
Masih tingginya tingkat kecelakaan kerja tersebut akibat banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar K3. Selain norma ketenagakerjaan juga belum dilaksanakan. Bahkan, banyak di antara perusahaan yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, belum memiliki serikat pekerja dan banyaknya perusahaan yang memperkerjakan pekerja waktu tertentu atau honorer.
Hal tersebut memang diakui Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Sumanto. Menurut dia, selama 2007 hingga Maret 2008, sebanyak 3.600 perusahaan melakukan pelanggaran K3. Seluruhnya telah diberi peringatan. Namun, sebanyak 25 perusahaan enggan memenuhi ketentuan. "Perusahaan yang membangkang tersebut sudah diproses secara hukum dan masuk penyidikan," ungkapnya kemarin.
Dijelaskan, perusahaan yang diajukan ke pengadilan tersebut, sebelumnya sudah melalui prosedur administratif terlebih dahulu. Upaya pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan telah dilakukan. Bagi perusahaan yang melanggar dan enggan memenuhi ketentuan, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke pengadilan. Namun, jika perusahaan setelah diberi nota peringatan bersedia memenuhi ketentuan, proses hukum tidak akan ditempuh. Sebab, pada prinsipnya, Disnakertrans tidak bermaksud memberi tindakan kepada perusahaan, tapi untuk melindungi keselamatan kerja para buruh. "Toleransinya enam bulan sejak diberi nota peringatan," terangnya.
Masih banyaknya perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan itu akibat sanksi yang ada dalam Undang-Undang sangat ringan. Sesuai UU nomor 1 tahun 1970 tentang K3, sanksi bagi pelanggar hanya berupa hukuman kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp 100 ribu. "Ini tahun 1970. Kalau sekarang memang sudah tidak sesuai lagi," katanya.
Di antara contoh kecelakaan kerja yang terjadi baru-baru ini seperti yang dialami
Hary, 30, satgas Transjakarta yang terjatuh di Halte Pulomas saat akan menurunkan penumpang pada Rabu (21/5) lalu. Akibatnya, Hary mengalami patah tulang di bagian kaki dan tangan kanan lantaran terlindas ban belakang bus. Korban terpaksa dilarikan ke RS Mediros, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk mendapat perawatan intensif. "Seperti juga kasus keracunan yang terjadi di Carrefour Ratu Plaza, Pemprov akan membawanya ke jalur hukum," bebernya. (aak)

Tidak ada komentar: