01 Mei 2008

Kejati DKI Incar Tersangka Baru

Kejati DKI Incar Tersangka Baru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sedang mengincar tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kertas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Kendaraan Bermotor tahun 2005 yang merugikan negara Rp 2,6 miliar. Pengungkapan tersangka baru itu menyusul telah diseretnya mantan Kadispenda DKI Deden Supriadi sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (25/4) lalu. Pasalnya, indikasi dugaan korupsi tersebut ditengarai tidak hanya melibatkan satu orang, tapi banyak pihak yang terkait.
Menurut Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta Herry Hermansyah, calon tersangka baru kasus pengadaan kertas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Kendaraan Bermotor itu sudah dikantonginya. Hal itu menyusul telah diterimanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga, dalam waktu dekat, pihaknya sudah bisa menetapkan tersangka baru menyusul Deden Supriadi. Deden sendiri setelah ditahan Jumat lalu, berkasnya sudah sampai tahap penuntutan untuk kemudian ditetapkan dakwaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan Mei mendatang.
Di antara pejabat yang dibidik dari DKI itu ada kemungkinan anggota DPRD, pejabat Pemprov serta rekanan dari swasta. Namun, saat didesak siapa saja nama yang masuk daftar calon tersangka baru tersebut, Harry enggan menyebutkan. "Tunggu saja. Segera kami tetapkan," ungkapnya usai mengikuti rapat gabungan pengamanan Mayday di Balaikota kemarin.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut telah mulai ditelisik pertengahan tahun lalu. Saat itu, Deden yang menjabat sebagai Kepala Dispenda DKI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejati baru menahan Deden setelah Pemprov DKI Jakarta mencopot dirinya dari jabatan Asisten Perekonomian pada 14 April lalu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Mustaming, berdasarkan Keppres Nomor 80 tahun 2003, pengadaan harus melalui proses lelang. Sementara, dalam proyek pengadaan lembar SKPD Kendaraan Bermotor selama rentang 1999 hingga 2004 itu, Deden sebagai Kadispenda melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan. Baru pada 2005, lelang dilaksanakan.
"Dari hasil lelang tahun 2005, angkanya jauh lebih murah dibandingkan dengan saat tunjuk langsung. Padahal mestinya harga kertas kan selalu naik," ungkapnya.
Sementara itu, pada kasus dugaan korupsi pengadaan filling cabinet tahan api yang merugikan negara Rp 4,6 miliar, Kejari Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing Asahan Daulay dari Walikota Jakarta Pusat serta Direktur CV Karya Pratama Suharmin. Sementara Kejari Jakarta Utara menetapkan dua, namun hanya satu yang diungkap berinisial RT. Praktis, hingga saat ini sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian, empat tersangka dari Pemkodya DKI serta empat dari rekanan. "Semua Kejari sudah menetapkan masing-masing dua tersangka. Kami mendesak untuk Kejari Jakarta Timur bisa segera menetapkan tersangka," terang Harry.
Sebab, setelah Kejari Jakarta Timur menetapkan tersangka, pihaknya bisa lebih mengintensifkan pemeriksaan. Siapakah yang berada di balik semua tersangka tersebut. Sebab, dalam sebuah dugaan korupsi, kecil kemungkinan hanya dilakukan perorangan. Para pejabat yang lebih tinggi ada kemungkinan ikut terlibat lantaran memberikan komando.
Seperti diberitakan sebelumnya, para tersangka dugaan korupsi filling kabinet yang sudah ditahan itu, Kejari Jakarta Selatan menahan ketua panitia lelang Tri Witjaksono dan Direktur CV Darmakusumah Wawan Shubhan Zabeth. Kejari Jakarta Barat menahan ketua panitia lelang Rusmadi dan Direktur CV Karya Pratama Suharmin. (aak)

Tidak ada komentar: